Kontak Darurat +1 305 708 2563
rsudbungkarno@email.com
Semanggi, Surakarta

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

ULAS
Open Data

1 SPO Tanggap Darurat Bila Listrik Padam
2 SPO Pelaporan Kecelakaan Kerja
3 SPO Larangan Merokok di Lingkungan Rumah Sakit
4 SPO Code RED
5 SPO Aktivasi Code Blue

1 Pengisian Oksigen Gratis
2 Pemberitahuan Pencabutan Status Pendemi Covid-19
3 Himbauan Memakai Masker

1 Pemberitahuan Pencabutan Status Pandemi Covid-19

1 Seminar Ilmiah dalam rangka HUT RSUD Bung Karno ke 4th
2 Perekrutan Calon Pegawai Non Aparatur Sipil Negara BLUD Tahun 2024
3 Pengumuman Hasil Peserta Lolos Seleksi Perekrutan 2024

I. Pengertian

Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. Begitu informasi dimaksud dikuasai oleh badan publik, serta merta harus diumumkan kepada publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantisipasi keadaan darurat atau bahaya sehingga dapat meminimalisir akibat atau dampak buruk yang ditimbulkan. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta mencakup informasi sebagai berikut:

  • Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;
  • Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
  • Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  • Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  • Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
  • Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik
  • Ada kalanya informasi yang wajib diumumkan secara serta merta mencakup kejadian insidentil yang menyangkut hajat hidup masyarakat, antara lain :

  • Informasi mengenai rencana pemadaman listrik pada wilayah tertentu
  • Informasi mengenai rencana penutupan jalan
  • II. Cara Penyampaian

  • Diumumkan secara serta merta dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar, mudah dipahami, serta media yang tepat, dan disampaikan tanpa adanya penundaan;
  • Terlebih dahulu diumumkan kepada masyarakat yang potensial menjadi korban;
  • Pengumuman informasi serta merta sekaligus diberikan informasi mengenai langkah-langkah mempersiapkan diri dan tindakan yang harus diambil bila keadaan darurat atau bahaya tersebut terjadi, prosedur dan tempat evakuasi, cara mendapatkan bantuan, dll;
  • Diumumkan dengan media yang paling tepat untuk menjangkau masyarakat (misal: pengeras suara, radio, televisi, kentongan, dsb)
  • Sumber : https://komisiinformasi.go.id/?portfolio=peraturan-komisi-informasi-no-1-tahun-2010

    III. Fasilitas Kedaruratan

    Diskominfo SP memiliki peran dalam penyebarluasan data dan informasi mengenai keadaan darurat ataupun hal-hal penting lain terkait hajat hidup orang banyak, berikut beberapa fasilitas yang disediakan oleh Diskominfo SP :

  • Informasi Program Kedaruratan / Bencana Radio Konata Pengaduan Masyarakat (ULAS)
  • Pengumuman Informasi Serta Merta Daftar Sistem Informasi Dan Web Open Data Kota Surakarta WebsiteBadan Penanggulangan Bencana Daerah