Kontak Darurat +1 305 708 2563
rsudbungkarno@email.com
Semanggi, Surakarta

Informasi Berkala

Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

1 Formulir Permohonan Informasi
2 Informasi Tata Cara memperoleh Informasi Publik
3 Informasi Tata Cara memperoleh informasi publik Bagi Penyandang Disabilitas
4 Informasi Tata Cara Mengajukan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik
5 Informasi Tata cara proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
6 Formulir Permohonan Keberatan

1 SK Penetapan Tim Jejaring Koordinasi Inovasi Pelayanan One Day Service Medical Check Up (MCU) RSUD Bung Karno
2 PEDOMAN PELAYANAN MCU ONE DAY SERVICE MEDICAL CHECK UP
3 SE Walikota ttg Pencegahan dan Pengendalian Covid
4 Keputusan Direktur tentang Penetapan Jumlah Tempat Tidur Pasien Tahun 2023

1 Visi & Misi
2 Kedudukan domisili dan alamat lengkap
3 Profil Pimpinan RSUD Bung Karno
4 Struktur Organisasi RSUD Bung Karno
5 LHKPN
6 Profil Pegawai
7 SK PPID Pelaksana
8 Tugas dan Fungsi

1 Ringkasan Program dan Kegiatan Tahun 2023
2 Ringkasan Informasi tentang Kinerja Tahun 2022

1 Ringkasan Program dan Kegiatan Tahun 2023
2 DPA Rekap Belanja tahun 2024
3 Rekapitulasi RKA belanja tahun 2024
4 Laporan SIMDALBANGDA tahun 2024
5 Laporan SIMDALBANGDA tahun 2023
6 Laporan SIMDALBANGDA tahun 2022

1 Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023
2 Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun 2023
3 Daftar Aset Tahun 2021
4 Daftar Aset Tahun 2022
5 Ringkasan RKA Tahun 2023
6 Ringkasan DPA Tahun 2023
7 Informasi Keuangan Lainnya (RKO, RFK,RAB dan sejenisnya)

1 Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Tahun 2022

1 KAK Pengadaan Tahun 2021
2 KAK Pengadaan Tahun 2022
3 SP2D Tahun 2021
4 SP2D Tahun 2022
5 Tahap Perencanaan / Rekap Rencana Pengadaan Umum Tahun 2023
6 Tahap Pemilihan Tahun 2023
7 Tahap Pelaksanaan Tahun 2023
8 SIRUP PERUBAHAN TAHUN 2022
9 SIRUP TAHUN 2023

1 Profil Pegawai
2 Data Pegawai Non Struktural
3 Laporan Teguran Pegawai
4 Pengumuman Penerimaan Pegawai BLUD RSUD Bung Karno Tahun 2023
5 Pengadaan Calon Pegawai Non Aparatur Sipil Negara tahun 2024

1 Formulir Keberatan Informasi
2 Alur/skema Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran di Badan Publik
3 Hasil Penanganan Pengaduan
4 SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik
5 SOP Pelayanan Permohonan Informasi
6 SOP Uji Konsekuiensi Informasi Publik
7 SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
8 SOP Fasilitas Sengketa Informasi
9 SOP Maklumat pelayanan Informasi

1 SPO Code RED
2 SPO Code ORANGE
3 SPO Code PURPLE
4 SOP Tanggap Darurat Bila Listrik Padam
5 SPO Pelaporan Kecelakaan Kerja
6 SPO Larangan Merokok di Lingkungan Rumah Sakit
7 SPO Aktivasi Code Blue

I. Cara Penyampaian

UU KIP memberi kategori terhadap informasi publik yang dikuasai oleh badan publik, yaitu informasi publik terbuka dan informasi publik yang dikecualikan. Informasi publik terbuka artinya boleh diakses oleh publik dan wajib bagi Badan Publik untuk memberikan atau menyebarluaskannya ke publik. Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik. Kategori informasi terbuka dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi setiap saat. Soal kewajiban badan publik mengumumkan Informasi Berkala tercantum di Pasal 9 UU KIP. Yang dimaksud dengan informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

  • Keberadaan badan publik mencakup mengenai alamat jelas badan publik tersebut, termasuk alamat kontak (nomor telepon dan faksimili), status hukum badan publik tersebut.
  • Kepengurusan badan publik mencakup struktur organisasi badan publik dan pejabat-pejabat strukturalnya;
  • Maksud dan tujuan badan publik mencakup visi dan misi, maksud dan tujuan dibentuknya badan publik tersebut;
  • Ruang lingkup kegiatan badan publik mencakup core issue/core bussiness badan publik tersebut;
  • Informasi lainnya yang merupakan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, yaitu informasi terkait dengan program kerja, manajemen program kerja, hasil program kerja, efektivitas hasil kerja disesuaikan dengan visi dan misi dibentuknya badan publik, evaluasi dari program kerja, dan rencana tindak lanjut dari program kerja tersebut;
  • Informasi mengenai laporan keuangan, dan/atau;
  • Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pengaturan secara detail tentang jenis-jenis informasi berkala ini dapat dibaca di Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

    II. Cara Penyampaian

    Penyampaian nformasi dapat menggunakan berbagai media yang tersedia dengan mempertimbangkan azas cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Untuk itu ada beberapa media yang bisa dijadikan tempat penyampaian informasi berkala;

  • Internet, melalui website resmi badan publik
  • Media cetak; poster, leaflet, surat kabar
  • Media eletronik yang radio dan televisi
  • Papan pengumuman yang biasa tersedia di kantor badan publik; ata
  • Bentuk media lain yang dianggap mudah untuk dijangkau dan dimengerti oleh masyarakat
  • Penyampaian informasi ini semaksimal mungkin dilakukan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh semua kalangan masyarakat. Jika perlu gunakan bahasa daerah setempat agar mudah dipahami dan tidak asing bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami isi dan maksud, serta tujuan dari informasi yang mereka peroleh, dengan demikian informasi yang disusun dan dipublikasikan tidak hanya sekedar formalitas untuk melaksanakan UU KIP, tetapi memang dapat sebenar-benarnya diterima dan dimengerti oleh masyarakat, dan menjadikan masyarakat sebagai masyarakat yang informatif.

    Referensi

  • Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, KI Pusat, 2010
  • Dessy Eko Prayitno dkk, Melaksanakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Seri Pelatihan KIP bagi Badan Publik, ICEL, 2013
  • Henry Subagiyo dkk, Anotasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat – ICEL, 2009